Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kebebasan Pers Di Kabupaten Malaka Cukup Bagus, Yohanes Klau: Patut Diapresiasi

Reporter : oll Editor: oll
YOHANES APRESIASI PUNG FOTO

Delapan,  tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi. Sembilan, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum, segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permohonan maaf.

Sepuluh, melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Yohanes Klau Juga menyebut Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi.

Sebagai pilar keempat demokrasi pada dasarnya, Pemerintah Daerah terus menjalin kerjasama dengan insan pers untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah, serta mempromosikan potensi yang ada di daerah, khususnya Program kerja pemerintahan di masa kepemimpinan SN-KT.

Baca Juga :  148 Orang Caba PK TNI-AD Reguler Dan Lintas Agama TA. 2022 Ikut Panda NTT

“Pers dapat menjadi media publikasi kegiatan pemerintahan sekaligus sebagai alat kontrol kinerja penyelenggara Pemerintahan”, ungkap Yohanes Klau penuh harap.

Lanjutnya, sebagai alat kontrol Pemerintahan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

“Meskipun memiliki kebebasan, bukan berarti pers bisa melanggar hukum. Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 Undang-Undang Pers (Ayat 1 dan Ayat 2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta”, tegas Yohanes Klau

Yohanes Klau sepakat mestinya secara Internal, ada kontrol terhadap pers yang dilakukan oleh wartawan itu sendiri dengan melakukan Hak Koreksi. Kontrol internal juga dilakukan oleh redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman media yang bersangkutan. Lembaga ombudsman bisa memberi rekomendasi tindakan pemecatan terhadap wartawan.

Baca Juga :  PJ.Wali Kota Serahkan Bantuan 18 Rumah Layak Huni Dari PT SMF Bagi Warga Oesapa

Sementara, Secara Eksternal, kontrol terhadap pers dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk media watch yang memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers (Pasal 17). Sarana kontrol oleh masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kontrol eksternal juga bisa dilakukan oleh organisasi wartawan dan Dewan Pers.

“Saya mengusulkan agar wartawan juga bergabung dengan salah satu Organisasi Pers yang telah menjadi Konstituen dengan Dewan Pers seperti PWI, AJI, ITJI, SMSI, AMSI dan lainnya agar dapat mengawal setiap kasus atau sengketa pers, mengarahkan setiap sengketa pemberitaan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta turut menjembatasi kerjasama media dengan pemerintah daerah dalam rangka menyikapi perkembangan teknologi digital yang turut mempengaruhi peta perkembangan media massa, khususnya mempengaruhi kelangsungan hidup media”, pungkas Yohanes Klau. (Oll)

Baca Juga :  Gubernur Dukung PMKRI Tetap Kritis Dan Terlibat Nyata dalam Pembangunan NTT