Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kebebasan Pers Di Kabupaten Malaka Cukup Bagus, Yohanes Klau: Patut Diapresiasi

Reporter : oll Editor: oll
YOHANES APRESIASI PUNG FOTO

Dalam penyelenggaraan pers, Yohanes Klau menyebutkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, antara lain: Pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Kedua, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.

Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima,  tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak yang merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Baca Juga :  Pemda Malaka Teken MoU dengan BPN Bangun Pusat Pemerintahan