Dalam penyelenggaraan pers, Yohanes Klau menyebutkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, antara lain: Pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.
Kedua, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.
Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima, tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak yang merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










