Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hak Anda Untuk Tahu Tugas Komisi Informasi Publik

fOTO GERMANUS BARU

Penyelesaian sengketa melalui dua proses. Proses pertama, mediasi. Pada persidangan pertama, Ketua Majelis Komisioner menawarkan ruang mediasi untuk digunakan oleh para pihak. Mediasi dapat dilakukan bila permohonan pemohon menyangkut informasi publik yang bersifat serta-merta, setiap saat dan berkala. Majelis Komisioner sebagai Mediator memiliki tugas untuk melakukan mediasi. Bila mediasi berhasil ditempuh maka dituangkan dalam Putusan Mediasi. Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi Pasal 40 ayat (3). Putusan mediasi majelis komisioner bersifat final dan mengikat, Pasal 39.
Proses kedua, apabila tidak ada kesepakatan dalam mediasi (atau permohonan informasi adalah informasi yang dikecualikan) maka dilanjutkan dengan sidang ajudikasi non litigasi. Sidang ini dipimpin oleh tiga majelis komisioner. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Pasal 43 ayat (2).

Baca Juga :  Terkait Meninggalnya Bayi Di Puskesmas Seon, Ini Penjelasan Kepala Puskesmas!

Bila putusan majelis komisioner adalah memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini, Pasal 46 ayat (2a) Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tutup Agus.

“Mengingat pentingnya kehadiran Komisi Informasi dalam hal penyelesaian informasi publik sebagai salah satu pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional masyarakat maka kita sangat mengharapkan political will pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk lembaga ini, demikian Ichsan Arman Pua Upa, wakil Komisi Informasi provinsi NTT.”