Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini pemerintah kabupaten dan kota diberi kesempatan untuk memaparkan rencana aksi dan juga permasalahan yang ada untuk kemudian ditanggapi dan didiskusikan bersama para narasumber dari BPKP, KPK , Kemendagri , dan BPN.
“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. BPKP juga turut mengembangkan upaya pemberantasan korupsi secara integratif komprehensif meliputi strategi preventif, represif, dan edukatif”, Katanya.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggl 29-30 maret 2022. Dihadiri oleh Kasatgas Kosup KPK wilayah V, Asisten 1 Pemerintah Provinsi NTT, Inspektur Wilayah 2 Kemendagri, Inspektur Provinsi NTT, Kakanwil BPN NTT, Sekretaris Daerah se Kabupaten/Kota NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.