“Harus ada ketegasan secara berkelanjutan tentang Maklumat Pelayanan Publik dan juga memperhatikan pelayanan dengan komponen inputnya, proses, ouput dan outcomenya,” tambah Wagub JNS.
Sementara itu Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan Pelayanan Publik merupakan bagian dari alat ukur Pengamatan Ombudsman terkait dengan kepatuhan tergadap standar pelayanan publik mulai dari Pusat ke Daerah. “Ombudsman bekerja sesuai dengan RPJMN 2020 – 2024 dengan 7 prioritas pembangunan nasional. Dari 7 prioritas nasional itu terdapat poin transformasi pelayanan publik,” ujar Robert.
“Pelayanan publik adalah hak mutlak bagi masyarakat. Standar pelayanannya dengan tolak ukur pelayanan dan acuan kualitas. Pelayanan publik itu sebagai hubungan negara dan masyarakat serta mandat dan kinerja layanan kepercayaan. Kita sebagai ASN tentunya harus melayani dengan baik bagi masyarakat karena kita diberikan gaji juga atas kontribusi pajak dari masyarakat. Maka tentulah mereka menuntut hak dengan mengharuskan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
“Presiden RI Joko Widodo telah meminta 2 hal terhadap Ombudsman yakni Pertama; Ombudsman perlu memasifkan atau menyebarluaskan temuan tingkat kepatuhan dari setiap kabupaten/kota atau instansi. Ini sebagai apresiasi bagi yang memiliki nilai kepatuhan tinggi dan juga untuk memotivasi bagi yang kepatuhannya masih rendah untuk ditingkatkan lagi. Kedua; Ombudsman tidak lagi melakukan survei saja tapi Ombudsman harus menerbitkan opini pengawasan. Opini ini merupakan pandangan otoritatif pelayanan oublik. Dalam Opini ini yang diukur tidak hanya tahapan proses dan standar pelayanan saja tetapi ukur dari input, proses, output dan pengaduan,” papar Robert.
Sumber: BiroAPim
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.