Malaka, Mensanews.com- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menyerahkan bantuan beni Kacang Hijau Varietas Vima 3 secara simbolis kepada empat kelompok Tani di Kantor Balai penyuluh pertanian kecamatan kobalima, Desa Rainawe 11 Mei 2023.
Dalam sambutannya Bupati SN mengajak seluruh kelompok tani untuk menanam kacang hijau yang sudah diterima oleh empat kelompok tersebut, karena kacang hijau tersebut akan dijadikan Brand Forelakateu yang mana mendukung program swasembada pangan.
“Mari Menanam, Agar cukup makan”, ungkap Bupati SN.
Baginya jika masyarakat mau menanam, maka akan cukup makan.
Karena sebagai kepala daerah SN ingin melihat masyarakatnya cukup makan.
“Kita akan terus melakukan ini, karena potensi kita itu ada di pertanian. Dan sekalipun kita sebagai seorang Bupati, Kepala Dinas, Kabag, camat, Kepala Desa, kita tetap butuh makan.Sering saya katakan tanpa logistik logika tidak dapat bermain”,kata SN.
SN Menjelaskan bahwa disamping Masyarakat cukup makan, dengan menanam kacang hijau dan jagung juga bisa untuk dijual agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri.
“Kalau masyarakat cukup makan, kemudian bisa dijual, apalagi tanam beni bibit harganya lebih dari yang biasa dijual, Jadi kalau 1 kilo 24 ribu
Saya membayangkan satu kelompok 15 orang, punya 15 ton saja itu sudah memperbaiki ekonomi masyarakat saya”, tandas SN.
SN mengakui kesulitan yang selalu dihadapi masyarakat adalah kesulitan pupuk, tetapi untuk daerah Malaka tidak membutuhkan banyak pupuk karena tanah Malaka sudah cukup subur, dan jika masayarakat memiliki dua komoditi, kacang hijau dan jagung, sudah cukup, ditambah lagi dengan beras, akan lebih dari cukup.
Untuk komoditi jagung, Bupati SN akan melakukan kerjasama dengan STM Nenuk yang mana akan membawah mesin sederhana, yaitu mesin perontok bulir jagung dari tongkolnya yang disebut sebagai pemipilan jagung 1 jam 1 ton.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.