Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Berikan Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah, Bupati Simon Tekankan Konsep Kehidupan Budaya dan Adat Istiadat

Editor: Redaksi

Sebagai pemerintah daerah terendah, jelas Simon Nahak, desa memiliki karakteristik asli yang harus tetap dipelihara dan dilestarikan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa tetapi juga semua lembaga yang ada.

“Untuk itu diwajibkan setiap desa membangun balai adat, agar setiap masyarakat dapat menyalurkan perasaan-perasaan dan jika ada masalah yang berkaitan dengan adat istiadat dapat diselesaikan di balai adat”,jelasnya.

Karena tugas dan fungsi lembaga adat di Desa, sebagai mitra dalam memperdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap masyarakat desa dan “semua kepala desa harus membuat perdes, program adat istiadat”, pesan SN.

Baca Juga :  Dua Tempat Ibadah Di Kabupaten Malaka Dapat Bantuan CSR Dari Bank NTT

Hadir dalam.sosialisasi tersebut ketua adat sekecamatan Malaka Tengah.