Sebagai pemerintah daerah terendah, jelas Simon Nahak, desa memiliki karakteristik asli yang harus tetap dipelihara dan dilestarikan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa tetapi juga semua lembaga yang ada.
“Untuk itu diwajibkan setiap desa membangun balai adat, agar setiap masyarakat dapat menyalurkan perasaan-perasaan dan jika ada masalah yang berkaitan dengan adat istiadat dapat diselesaikan di balai adat”,jelasnya.
Karena tugas dan fungsi lembaga adat di Desa, sebagai mitra dalam memperdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap masyarakat desa dan “semua kepala desa harus membuat perdes, program adat istiadat”, pesan SN.
Hadir dalam.sosialisasi tersebut ketua adat sekecamatan Malaka Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.