Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH, mengatakan fungsi kejaksaan harus bisa penegakan hukum tetap mendukung pembangunan dan juga peran PPK dalam penyerapan anggaran sebagai ujung tombak dalam situasi saat ini.
“Kejaksaan harus membawa penegakan hukum yang tidak menghambat pembangunan daerah. Juga Bapak dan Ibu PPK sebagai ujung tombak penyerapan anggaran ini. Saya dan teman-teman dari pihak kejaksaan akan berada dibelakang untuk mendukung. Tidak usah ragu atau takut dalam program eksekusi dan anggaran yang semuanya sesuai aturan dan tidak ada korupsi, ”jelas Yulianto.
“Pertumbuhan ekonomi kita saat ini bermasalah dalam pandemi covid 19. Presiden juga menyatakan situasi ini sebagai bencana maka dari itu kita harus saling mendukung dalam penyerapan dana refocusing dan realokasi serta dana PEN. Kita bukan hanya atasi masalah covid tapi ekonomi harus tetap kita pacu, ”jelasnya.
Dijelaskannya, Pertemuan sosialisasi tersebut juga sebagai mandat dalam menjalankan fungsi negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat tertuang dalan UUD 1945.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










