“BRI akan terus berupaya menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kami berharap dukungan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana,” tambah Akarius.
BRI Peduli dan Respons Kemanusiaan
Penyaluran bantuan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur menjadi bagian dari komitmen BRI Peduli dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam kondisi bencana, bantuan pangan menjadi salah satu kebutuhan mendesak karena aktivitas masyarakat dapat terganggu dan akses terhadap kebutuhan sehari-hari tidak selalu berjalan normal. Kehadiran bantuan berupa makanan siap konsumsi dan bahan pangan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak.
BRI juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi masyarakat terdampak gempa serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menentukan bentuk dukungan yang dibutuhkan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari peran sosial BRI untuk tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga hadir dalam berbagai situasi kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.
Bagi masyarakat terdampak gempa di Flores, dukungan pada masa tanggap darurat memiliki arti penting. Bantuan yang disalurkan, meski berupa kebutuhan pangan sehari-hari, menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kebutuhan dasar warga sekaligus memperkuat semangat pemulihan pascabencana.
Melalui program BRI Peduli, BRI berharap bantuan yang disalurkan di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur dapat memberikan manfaat nyata serta membantu meringankan kebutuhan masyarakat terdampak gempa.
BRI berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, termasuk melalui dukungan sosial dan kemanusiaan dalam situasi tanggap darurat bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










