LARANTUKA, Mensanews.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Flores Timur memasuki babak penting. Menjelang putusan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, desakan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada dua terdakwa kembali menguat.
Sorotan tersebut datang dari aktivis perempuan dan anak berbasis di Larantuka, Benedikta Da Silva Noben. Ia menilai perkara yang menempatkan Theresia Tuto Kian (65), warga Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, sebagai korban, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Benedikta yang akrab disapa Mama Noben menyampaikan pandangannya saat diwawancarai pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Ia mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai tuntutan tersebut dapat menambah beban psikologis korban serta keluarganya.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan, terlebih perempuan lanjut usia, tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Ia meminta proses hukum memberikan perhatian terhadap posisi korban yang berada dalam kondisi rentan.
“Aparat Penegak Hukum semestinya melihat korban yang berstatus sebagai seorang ibu, perempuan dengan usia rentan. Bisa lebih tegas dalam menuntut pelaku kejahatan ini agar ada efek jera,” ungkap Mama Noben.
Mama Noben mengatakan, alasan yang dikemukakan dalam perkara tersebut tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Ia menyoroti dugaan bahwa tindakan terhadap korban dilakukan setelah para terdakwa mendengar informasi mengenai ucapan korban terhadap ibu mereka.
Menurutnya, informasi yang belum dibuktikan secara langsung tidak semestinya dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan lansia.
Sebagai aktivis perempuan dan anak, Mama Noben berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, termasuk kondisi korban dan dampak yang ditimbulkan perkara tersebut.
Ia juga meminta hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi hukum.
“Ini harus menjadi pelajaran penting bagi publik di Flores Timur bahwa melakukan kekerasan, penganiayaan dan pengancaman memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Mama Noben juga meminta majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dampak perkara terhadap terdakwa, tetapi melihat secara utuh posisi korban.
Ia menyebut korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama dan peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan anggota keluarganya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam melihat dampak psikologis yang dialami korban.
“Pengadilan dalam putusan nanti jangan hanya melihat dampak terhadap terdakwa. Harus betul-betul menggunakan nurani bahwa korban sebagai perempuan sudah dilecehkan di depan muka umum, dianiaya secara bersama-sama dan secara berulang kali di hadapan suaminya dan kakaknya korban,” ujarnya.
Mama Noben juga menyinggung kondisi kesehatan korban yang disebut memiliki riwayat penyakit berat. Karena itu, ia menilai dampak perkara terhadap korban tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan kehidupan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









