Jakarta, Mensanews.com- Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: lisensi, izin dan persyaratan investasi, administrasi pemerintah, dan kemudahan dan insentif.
Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.
Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam Risk-Based Approach (RBA) yang meliputi:
- Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)
- Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA
- Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal
- Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral
Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:
- Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral
- Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat
- Penegakan hukum (sanksi pidana)
Substansi Ketiga; Kemudahan dan Insentif, yaitu
- Kemudahan memulai usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)
- Insentif: imigrasi, hak paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan
Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.