Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bappenas: Omnibus Law Tingkatkan Ekosistem Investasi

suharso 0000000000000

Jakarta, Mensanews.com- Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: lisensi, izin dan persyaratan investasi, administrasi pemerintah, dan kemudahan dan insentif.

Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.

Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam Risk-Based Approach (RBA) yang meliputi:

  1. Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)
  2. Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA
  3. Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal
  4. Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral
Baca Juga :  Terkait MPP Dan UMKM, Bupati Simon: Kita Membutuhkan Orang Yang Berjiwa Entrepreneur

Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:

  1. Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral
  2. Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat
  3. Penegakan hukum (sanksi pidana)

Substansi Ketiga; Kemudahan dan Insentif, yaitu

  1. Kemudahan memulai usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)
  2. Insentif: imigrasi, hak paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan

Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Dadi Hurint : Pengusaha Muda NTT Yang Enerjik, Sukses Hingga Manca Negara