Kupang, Mensanews.com- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), mengukuhkan TPAKD dan menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota agar optimalisasi produktivitas kinerja petani harus dimaksimalkan untuk memobilisasi kemakmuran petani, di pantai Otan, Jumad (27/8/2021) lalu.
Langkah konkrit yang diambil oleh Gubernur NTT yakni bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Nusa Tenggara Timur untuk pelayanan Penyediaan Sumber Daya Jaringan Kelistrikan kepada masyarakat dalam pengelolaan komoditi Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan di Provinsi NTT
Sementara itu, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, Agustinus Bargowo Wahyu Jatmikomengatakan, kesepakatan kerja sama ini dalam rangka menggiatkan ekonomi NTT dalam konteks kelistrikan.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan bahwa, mengacu data rasio elektrifikasi NTT yang mencapai 88,82 persen tahun 2021, tentunya masih menjadi perhatian pemerintah pusat untuk meningkatkan rasio dimaksud agar mencapai 95 persen di akhir tahun ini. Tetapi langkah kolaborasi harus terus ditingkatkan, mengingat sebagian besar mata pencarian masyarakat NTT adalah bertani.
“Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan sumber daya dan jaringan kelistrikan kepada masyarakat dalam pengelolaan komoditi pertanian, kelautan perikanan, peternakan, perindustrian dan perdagangan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah,” ujar Agustinus Bargowo.
Objek kesepakatan yang mencakup penyediaan sumberdaya dan jaringan kelistrikan yang dibutuhkan oleh masyarakat, ruang lingkupnya mencakup infrastruktur ketenagalistrikan baik sumber pembangkit maupun jaringan tenaga listrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.