Hadir pada peresmian tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Direktur Utama Bank NTT Isak Edward Rihi, Kepala OJK NTT Robert HP. Sianipar, Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Ariawan Atmaja. (Sully).
BANK NTT MITRA STRATEGIS PEMERINTAH
Direktur Utama Bank NTT Isak Edward Rihi menyatakan Bank NTT terus melakukan transformasi pembangunan masyarakat di NTT salah satunya dengan mendekatkan diri kepada masyarakat sampai kepelosok daerah. Pembangunan Kantor unit simpan Pinjam Desa jelasnya merupakan langkah penting sebagai langkah strategis untuk membuka ruang masyarakat memanfaatkan Bank NTT. Ditambahkannya sebagai Mitra Strategis Pemerintah dukungan pembangunan perlu dilakukan yakni dengan mendukung pembangunan ekonomi dan infrastruktur di NTT sehingga terjadi industrialisasi karena provinsi maju perlu ada industri. “kita rapikan dan proses pembersihan Bank NTT agar menjadi andalan masyarakat dan layak dipercaya,” tegas Rihi. Dirinya berharap KUSP Desa ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan akan dikoordinasikan dengan OJK untuk dapat ditingkatkan menjadi kantor Cabang Pembantu sehingga menambah efektifitas pelayanan bagi masyarakat Semau.
Salmun Lilong salah satu masyarakat Kecamatan Semau yang hadir pada peresmian tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran Bank NTT di pulau Semau sehingga aktifitas dan pelayanan keuangan dapat dilaksanakan langsung di Pulau tanpa harus pergi ke Kupang. Dijelaskannya bahwa hadirnya bank NTT akan semakin memudahkan transaksi keuangan masyarakat di pulau Semau. Terima kasih juga disampaikan Salmun kepada bapak Gubernur NTT dan Bapak Bupati Kupang atas dukungannya dalam membangun Semau menjadi lebih baik lagi. (MZ)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










