Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasmirus Kopong: RAT Merupakan Evaluasi Kinerja Dan Pertanggungjawaban Pengurus

KASMIRUS
Human Resources Developmen (HRD) dan Pengendali Internal Kantor Pusat Koperasi Swasti Sari, Kasmirus Kopong

“Sekitar 68 usul saran yang disampaikan oleh anggota di 28 cabang, di forum pra RAT hari ini diplenokan termasuk juga salah satu pleno atau penetapan calon pengurus pengawas untuk menggantikan pengurus pengawas yang sekarag ini dan harus ditetapkan hari ini di RAT kali ini sehingga ketetapan ini ditandatangani oleh pimpinan sidang yang dipimpin oleh anggota, lalu diusulkan kepada kementrian koperasi untuk mengikuti uji kepatuhan dan kelayakan”, Ujar Kasmirus.

Ia menerangkan bahwa  keputusan-keputusan tersebut  yang harus didorong lalu mereka diuji habis tahun berikutnya, akan mengikuti pemilihan oleh anggota.

“Sala satu point yang paling penting adalah Swasti Sari mengalami perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan dibanding tahuin-tahun sebelumnya, dimana pengurus melaporkan pertanggungjawaban sekaligus sebagai pemimpin sidang tetapi hari ini sudah berbeda, pengurus melaporkan pertanggungjawaban, cukup melaporkan saja dan pimpinan sidang diambil dari anggota. Sehingga anggota bertindak sebagai pemimpin sidang ada dua orang, satu sebagai ketua sidang, yang satu sebagai sekretaris sidang, dan itu sudah berdasarkan PERMENKOP sehingga tidak salah”, Tandasnya

Baca Juga :  Gubernur NTT, Melki Laka Lena Tegaskan Pesta Rakyat Sebagai Gotong Royong Pendukung Baik di NTT dan Luar NTT

Jadi pengurus itu ibarat kalau bahasa hukumnya mereka sedang memberikan kesaksian, mereka sedang diperiksa dan mereka tidak boleh memimpin rapat. Mereka mempertanggungjawabkan laporan terhadap anggota maka anggotalah yang memimpin rapat.

“Soal Perubahan bunga di koperasi Swasti Sari sudah masuk dalam usul saran anggota di cabang-cabang dan perubahan bunga itu berdasarkan usul saran anggota dan juga berdasarkan perkembangan pasar”, tutupnya. (Oll)