Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.
Negara Dirugikan, Guru Dirugikan
Tunjangan sertifikasi bukan “bonus”, melainkan hak profesional guru yang dijamin undang-undang. Ketika hak itu tidak diterima, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga negara dan integritas sistem pendidikan.
Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi masuk dalam kategori:
• Maladministrasi berat
• Penyalahgunaan kewenangan
• Hingga tindak pidana korupsi, jika ada aliran dana yang dinikmati pihak tertentu
Diamnya Dinas, Kecurigaan Menguat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dan transparan dari instansi terkait mengenai:
Status SKTP Safirah Kornelia Abineno
Apakah tunjangan telah dicairkan
Ke mana dana tersebut disalurkan
Diamnya otoritas justru memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus ini sedang “dipetieskan”.
Tuntutan Audit dan Penegakan Hukum
Kasus ini mendesak untuk:
• Audit forensik oleh Inspektorat
• Penelusuran aliran dana oleh BPK/BPKP
• Pemeriksaan maladministrasi oleh Ombudsman RI
• Penyelidikan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Tanpa langkah tegas, kasus Safirah Kornelia Abineno berpotensi menjadi preseden buruk: guru terdaftar resmi, hak diakui negara, tetapi uangnya entah ke mana.
Pertanyaan Terbuka yang Tak Bisa Lagi Dihindari
Jika negara mengakui Safirah Kornelia Abineno sebagai guru bersertifikasi, lalu siapa yang berani mengambil hak sertifikasinya?
Publik menunggu jawaban.
Dan hukum seharusnya ikut bicara. (OM/TEAM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










