Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Diduga Kuat Tunjangan Sertifikasi Safirah Abineno Ditilap

Reporter : OM Editor: Redaksi
IMG 20260129 WA0036

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

Negara Dirugikan, Guru Dirugikan

Tunjangan sertifikasi bukan “bonus”, melainkan hak profesional guru yang dijamin undang-undang. Ketika hak itu tidak diterima, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga negara dan integritas sistem pendidikan.

Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi masuk dalam kategori:

• Maladministrasi berat
• Penyalahgunaan kewenangan
• Hingga tindak pidana korupsi, jika ada aliran dana yang dinikmati pihak tertentu

Baca Juga :  Polemik Kepsek SMKN 5, Ambros Kodo Jangan Adu Domba Gubernur dan Wagub

Diamnya Dinas, Kecurigaan Menguat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dan transparan dari instansi terkait mengenai:
Status SKTP Safirah Kornelia Abineno
Apakah tunjangan telah dicairkan
Ke mana dana tersebut disalurkan
Diamnya otoritas justru memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus ini sedang “dipetieskan”.

Tuntutan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini mendesak untuk:

• Audit forensik oleh Inspektorat
• Penelusuran aliran dana oleh BPK/BPKP
• Pemeriksaan maladministrasi oleh Ombudsman RI
• Penyelidikan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana

Baca Juga :  Pemberhentian Kepala SMKN 5 Kupang Disorot Tajam: Diduga Cacat Prosedur dan Langgar Aturan ASN

Tanpa langkah tegas, kasus Safirah Kornelia Abineno berpotensi menjadi preseden buruk: guru terdaftar resmi, hak diakui negara, tetapi uangnya entah ke mana.

Pertanyaan Terbuka yang Tak Bisa Lagi Dihindari

Jika negara mengakui Safirah Kornelia Abineno sebagai guru bersertifikasi, lalu siapa yang berani mengambil hak sertifikasinya?

Publik menunggu jawaban.
Dan hukum seharusnya ikut bicara. (OM/TEAM)