Ayah almarhum Delfi Foes, Fijer E. Foes, menyampaikan harapannya agar seluruh tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Menurutnya, meskipun terdapat tersangka yang saat kejadian masih berusia di bawah umur, kini yang bersangkutan telah berusia 18 tahun. Ia meminta aparat penegak hukum tetap memberikan penanganan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya meminta keadilan. Anak kami sudah tidak mungkin kembali. Karena itu kami berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya sehingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya kepada media ini Kamis, 2 Juli 2026.
Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Senada dengan itu, kakak ipar almarhum Delfi, Didimus, menilai tindakan para pelaku merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, aksi yang dilakukan para remaja tersebut telah merenggut masa depan dua orang sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar berpihak kepada korban. Hukuman yang berat menjadi bentuk keadilan bagi keluarga sekaligus pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa,” katanya.
Menjadi Ujian Penegakan Hukum
Kasus kematian Lukistano dan Delfi Foes kini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian besar masyarakat Nusa Tenggara Timur. Penetapan enam tersangka menunjukkan perkembangan penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Publik kini menantikan proses persidangan yang diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh fakta hukum di balik peristiwa tragis yang bermula dari sebuah pertengkaran, namun berakhir dengan hilangnya dua nyawa muda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










