KUPANG, Mensanews.com – Penggunaan dana anggota KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan. Dalam rentang hanya dua bulan, Juni hingga Juli 2026, kegiatan Pendidikan Dasar (Pendas) disebut digelar sebanyak empat kali, dengan alokasi honor pengurus yang mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tujuh orang pengurus, masing-masing disebut memperoleh honor Rp14 juta untuk rangkaian empat kegiatan Pendas. Jika seluruh pengurus menerima, total anggaran honor yang dialokasikan mencapai Rp98 juta.
Namun, di tengah penggunaan dana tersebut, terdapat satu sikap berbeda. Yohanes Sason Helan disebut menjadi satu-satunya pengurus yang menolak menerima honor Pendas.
“Saya tidak menerima honor itu,” ungkap Yohanes Sason Helan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Sikap tersebut menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana dana koperasi yang bersumber dari anggota seharusnya dikelola, diprioritaskan, dan dipertanggungjawabkan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pengurus berhak mendapatkan honor atas kegiatan yang mereka jalankan. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah frekuensi kegiatan, besaran anggaran, serta keseluruhan biaya yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan manfaat yang diterima anggota.
Empat Kali Pendas dalam Dua Bulan
Pelaksanaan Pendas sebanyak empat kali dalam kurun Juni-Juli 2026 menjadi salah satu titik yang perlu mendapat penjelasan terbuka.
Dengan asumsi honor Rp14 juta merupakan total honor untuk masing-masing pengurus atas empat kegiatan, maka enam pengurus lainnya berpotensi menerima Rp84 juta, sementara alokasi untuk tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.
Angka tersebut belum memasukkan komponen biaya lain yang kemungkinan muncul dalam pelaksanaan kegiatan, seperti akomodasi, hotel, tiket pesawat, transportasi, konsumsi, serta kebutuhan operasional lainnya.
Komponen biaya tersebut menjadi relevan karena kegiatan koperasi melibatkan pengurus dari wilayah yang berbeda, termasuk mereka yang harus melakukan perjalanan dari luar Pulau Timor.
Dengan demikian, nilai riil pembiayaan empat kali Pendas berpotensi lebih besar daripada sekadar honor pengurus.
Di sinilah transparansi anggaran menjadi penting. Anggota berhak mengetahui berapa total biaya yang dikeluarkan, dari pos anggaran mana dana tersebut diambil, siapa yang menerima, serta apa indikator keberhasilan dari setiap kegiatan.
Beban Gaji Pengurus Capai Rp35,25 Juta Per Bulan
Sorotan terhadap penggunaan dana koperasi tidak berhenti pada honor Pendas.
KSP Kopdit Swasti Sari juga harus menanggung gaji bulanan tujuh orang pengurus.
Ketua Pengurus disebut menerima gaji Rp5,25 juta per bulan, sementara enam pengurus lainnya rata-rata menerima Rp5 juta per bulan.
Dengan komposisi tersebut, total gaji tujuh pengurus mencapai sekitar Rp35,25 juta setiap bulan.
Untuk periode Juni dan Juli 2026 saja, beban gaji tersebut mencapai Rp70,5 juta.
Jika angka itu ditambahkan dengan alokasi honor Pendas sebesar Rp98 juta, maka terdapat sedikitnya Rp168,5 juta yang menjadi nilai perhitungan selama dua bulan.
Sekali lagi, angka tersebut belum termasuk biaya perjalanan, hotel, tiket pesawat, transportasi, konsumsi, dan biaya operasional kegiatan lainnya.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya soal nominal, melainkan juga soal efisiensi, urgensi, dan manfaat penggunaan dana anggota.
Beban Pengurus dan Pengawas Capai Rp60,5 Juta Per Bulan
Sorotan serupa juga diarahkan terhadap jajaran pengawas.
Selain pengurus yang disebut melaksanakan Pendas empat kali, pengawas juga disebut melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali dalam periode Juni-Juli 2026.
Ketua Pengawas disebut menerima Rp5,25 juta per bulan, sementara empat pengawas lainnya masing-masing rata-rata menerima Rp5 juta per bulan.
Dengan demikian, total gaji lima orang pengawas mencapai sekitar Rp25,25 juta per bulan.
Jika digabungkan dengan gaji tujuh pengurus sebesar Rp35,25 juta per bulan, maka total beban gaji pengurus dan pengawas mencapai Rp60,5 juta setiap bulan.
Dalam dua bulan, Juni dan Juli 2026, nilainya mencapai sekitar Rp121 juta.
Belum berhenti di sana, terdapat pula honor kegiatan pemeriksaan yang disebut mencapai Rp3,5 juta, di luar berbagai biaya operasional lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










