Bogor, Mensanews.com – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center, Bogor, pada Kamis (7/11/2024).
Rapat tersebut merupakan acara penting yang mengundang seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD, dan berbagai pejabat pemerintah pusat dan daerah dari seluruh Indonesia.
Rakornas yang bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh lebih dari 6.000 peserta, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Kabinet Merah Putih dan Kepala Lembaga Non-Kementerian. Acara ini juga dihadiri oleh eselon satu kementerian/lembaga, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.
Presiden Prabowo: Penghargaan terhadap Rakornas
Presiden Prabowo Subianto, yang membuka acara ini, memberikan apresiasi besar terhadap inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Rakornas tersebut. Dalam arahannya, Presiden mengungkapkan bahwa ini merupakan kesempatan pertama bagi para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah untuk berkumpul dan membahas arah pembangunan bangsa ke depan.
“Saya sangat menghargai langkah ini karena bisa dikatakan ini adalah kesempatan pertama saya untuk bicara dengan seluruh pengambil keputusan di Republik ini. Ini adalah satu momen yang sangat bermanfaat dan strategis. Terima kasih untuk kehadiran semuanya,” kata Presiden Prabowo.
Setelah membuka acara, Presiden Prabowo memberikan arahan secara tertutup kepada seluruh peserta yang hadir untuk lebih fokus pada efisiensi dan penghematan dalam pengelolaan anggaran negara.
Presiden Prabowo Menekankan Penghematan dan Efisiensi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan pesan penting dari Presiden Prabowo selama Rakornas. Menurut Bima, Presiden telah menerima laporan mengenai banyaknya potensi negara yang hilang akibat pemerintahan yang tidak efektif dan efisien.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.