Menyadari pentingnya sertipikat tanah, pada tahun ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada APBD 2019 menganggarkan biaya pra sertipikasi sehingga program pendaftaran tanah melalui PTSL di Sulawesi Utara benar-benar gratis.
Sesuai dengan hukum ekonomi, apabila supply kurang maka harga akan naik dan sebaliknya. Tentunya berlaku pula pada tanah, kelangkaan akan tanah membuat nilainya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Apabila tidak pintar-pintar menjaga maka tanah ini akan hilang pada akhirnya. So Jaga Tanah Mu, Dang!(WN/RO)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










