Kupang, Mensanews.com- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 3 Kota Kupang, Yesaya Banunaek, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa pihak sekolah menggelar kegiatan Uji Kompetensi dan hasil karya siswa, agar dapat mengukur pencapaian kompetensi siswa.
Demikian yang disampiakan Kepsek Yesaya kepada media ini, didepan halaman Aula SMKN 3 Kupang, Jumad 1 April 2022.
“Saya sangat Bangga dengan pencapaian ini”, Ungkap kepsek Yesaya penuh bahagia, sembari menyanjung anak didiknya yang begitu cerdas dan profesional dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan di sekolah.
Ia juga menuturkan rasa bangganya akan kehadiran Ketua Komisi V DPRD provinsi NTT, Yunus Takandewa yang menyaksikan secara langsung pameran dari siswa-siswi SMKN 3 Kota Kupang.
“Saya bukan hanya berbangga dengan capaian anak didik saya, tetapi saya bangga karena kegiatan kali ini yang diselenggarak oleh SMKN 3 dihadiri langsung oleh ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT.”, Tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah sekitar 8 sekolah yang kami jadikan sekolah jejaring, sehingga pengujian aksesorisnya dari SMKN 3. Dan kamipun sudah menghimbau ke beberapa sekolah, kalau memang belum ada aksesor dapat mengikuti kegiatan karena pihak sekolah SMKN 3 menghadirkan BNSP untuk pelatihan assesor yang dilaksanakan pada tanggal 8 April 2022.
“Ada sekitar beberapa sekolah yang sudah daftar tetapi yang mendaftar SMK. Tidak menutup kemungkina sekolah SMA juga bisa mengikuti kegiatan ini, hanya sampai dengan saat ini yang mendaftar masih SMK saja,” katanya.
Terhadap anak didik yang begitu semangat, cerdas, antusias, tertib, Kepsek Yesaya mengatakan sangat bangga, karena anak-anak memiliki karakter yang baik dan kedepan karena mereka sudah berprestasi maka diharapkan kehadiran juri ini sudah dapat melihat langsung, sehingga dapat merekrut untuk bekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.