Malaka, Mensanews.com- Raimundus Seran, mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, dari kader Partai Golkar, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan mutasi era kepemimpinan SBS (Stefanus Bria Seran). Raimundus menilai kebijakan tersebut telah menghancurkan keharmonisan rumah tangga para pegawai di Malaka, khususnya mereka yang bekerja dalam pemerintahan.
Dalam orasi politiknya pada acara Paket SN-FBN, Seran menegaskan bahwa memisahkan suami dan istri untuk bekerja di lokasi yang berbeda bukanlah tindakan yang membangun Malaka, melainkan menghancurkannya.
Raimundus menyoroti fakta bahwa dalam kepemimpinan sebelumnya, banyak pasangan suami-istri yang dipindahkan ke wilayah atau kecamatan yang berbeda. Kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya mengganggu kehidupan rumah tangga, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi pegawai yang dipisahkan dari pasangan mereka.
“Membangun Malaka tidak harus dengan memisahkan suami-istri dan menciptakan jarak dalam keluarga. Ini adalah kebijakan yang tidak manusiawi dan hanya memperburuk keadaan,” ujarnya, pada Kamis 3 Oktober 2024 di Perbatasan RI-RDTL tepatnya Dusun Molosoan B, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Simon Nahak: Pemimpin yang Memanusiakan
Raimundus Seran membandingkan kebijakan tersebut dengan kepemimpinan Simon Nahak saat ini. Ia memuji Simon Nahak sebagai pemimpin yang tidak menyimpan dendam politik dan selalu mengedepankan rasa kemanusiaan dalam setiap kebijakannya.
“Bapak Simon Nahak tidak pernah memindahkan bawahan seenaknya, apalagi memisahkan suami-istri. Beliau memimpin dengan hati, memanusiakan orang lain, dan selalu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan,” tambah Raimundus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.