Malaka, 21 November 2024 – Kampanye Akbar pasangan calon SBS-HMS yang digelar pada 20 November 2024 di lapangan umum Betun telah berakhir. Namun, tak lama setelah acara tersebut, puluhan pemuda yang tergabung dalam Laskar Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, membuat kejutan besar dengan menyatakan sikap mereka untuk mendukung pasangan calon SN-FBN. Keputusan ini menandakan bahwa para pendukung SBS-HMS dari wilayah Wewiku memilih berbalik arah, memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor 1, SN-FBN.
Berbalik Arah: Laskar Lorotolus Pilih Dukung SN-FBN
Puluhan anggota Laskar Desa Lorotolus, yang sebelumnya ikut mendukung SBS-HMS, mengungkapkan kekecewaan mereka setelah mengikuti kampanye akbar tersebut. Keputusan mereka untuk keluar dari laskar SBS-HMS dan beralih mendukung SN-FBN disampaikan dalam sebuah deklarasi resmi di Weleun yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Koalisi SN-FBN, Benny Chandradinata (BC), serta calon bupati Simon Nahak.
Ketua Laskar Lorotolus yang diwakili oleh Fendi Mauk mengungkapkan, “Kami nyatakan sikap keluar dari laskar SBS-HMS dan siap buka baju ini sebagai pembuktian kami mendukung SN-FBN.”
Fendi menjelaskan bahwa alasan utama di balik keputusan ini adalah karena mereka merasa kurang dihargai dan tidak diberi tempat yang layak dalam perjuangan politik.
“Selama ini kami merasa terabaikan, dan hari ini kami memilih untuk berjuang bersama SN-FBN,” tambah Fendi.
Kesiapan Bergabung dengan Satgas SN-FBN
Setelah menyatakan keluar dari laskar SBS-HMS, para pemuda ini langsung berkomitmen untuk bergabung dengan Satgas SN-FBN di Wewiku. Fendi menegaskan bahwa mereka siap mengenakan baju Satgas dan berjuang bersama untuk memenangkan SN-FBN di Wewiku, khususnya di Desa Lorotolus. Mereka bertekad untuk mendukung visi dan misi SN-FBN yang mereka rasa lebih mendekatkan diri pada kepentingan rakyat, khususnya pemuda di Wewiku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.