“Selain memiliki peran strategis yakni sebagai lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik, saya juga berharap Komisi Informasi Provinsi NTT dapat melaksanakan peran kemitraan dalam proses advokasi, edukasi dan literasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NTT,” tambah wagub Josef.
Lebih lanjut mantan Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM itu menghimbau agar setiap Pimpinan Perangkat Daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing Perangkat Daerah untuk dapat menyiapkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
“Kepada Pimpinan Perangkat Daerah, agar segera menyiapkan informasi publik antara lain berupa Profil Badan Publik, Rencana Kerja dan Capaian Kinerja serta informasi lain sesuai peraturan perundangan. Saya akan terus memantau kepatuhan Pimpinan Perangkat Daerah dalam menyediakan informasi publik sesuai tupoksi masing-masing,” jelas Wagub Nae Soi mengakhiri sambutannya.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTT, Insan Pers serta undangan lainnya.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










