Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wagub NTT Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT

Kupang, NTT (mensanews.com), “Sudah saatnya untuk tidak menutup diri terhadap publik, dimana kita harus melayani berbagai harapan dan permohonan publik terhadap apa yang kita rencanakan, apa yang kita kerjakan dan apa hasil yang dicapai,” kata Wagub Nae Soi saat menyampaikan sambutan pada acara Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2023 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Rabu sore (28/8).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:287/KEP/HK/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2019-2023.

Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik yaitu Pius Rengka, Maryanti Hermina Adoe, Daniel Tonu, Agustinus Lede Bole Baja dan Ichsan Arman Pua Upa.

Baca Juga :  Anak-Anak NTT Punya Kemampuan Sains yang Tinggi

Wagub berharap usai dilantik dan diambil sumpahnya, Komisi Informasi NTT harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal yang salah satunya adalah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesadaran masyarakat bahwa informasi publik adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai amanat pasal 28 F UUD 1945.[sc name=”BACA JUGA” ]