Mensanews.com, KUPANG NTT, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai tepatnya di Kampung Adat Wae Rebo menegaskan membuka kembali Kampung adat tersebut yang sudah ditutup kurang lebih enam bulan sejak mewabahnya Covid -19.
“Mulai hari ini, kampung adat Wae Rebo kita buka kembali. Kita buka untuk umum, kita mulai untuk menerima tamu kembali dengan tetap mamatuhi protokol kesehatan,” jelas Gubernur Viktor ketika melakukan kunjungan di Kampung Adat Wae Rebo, Minggu (6/9/2020) pagi.
Setelah bertemu dan melakukan dialog bersama para tetua adat dan tokoh masyarakat setempat, Gubernur Viktor mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama masyarakat Kampung Adat tersebut sepakat untuk kembali membuka destinasi pariwisata kampung adat Wae Rebo serta serius dalam menata tempat itu terlebih dalam membangun infrastruktur pendukung agar menjadi lebih baik lagi supaya bisa menarik lebih banyak wisatawan baik domestik bahkan wisatawan mancanegara.
“Kita juga akan siapkan _rest area_ untuk yang berkunjung, serta akses jalan yang baik sehingga kendaraan roda dua bisa masuk keluar terutama untuk kepentingan logistik dan juga untuk evakuasi,” kata Gubernur VBL.
Ini merupakan kali ke tiga Kunjungan Gubernur Viktor ke Kampung Adat Wae Rebo, satu kali sewaktu belum menjadi Gubernur serta dua kali setelah menjabat sebagai Gubernur NTT.
Melalui dialog tersebut Gubernur Laiskodat meminta agar masyarakat menyampaikan semua kendala selama Pandemi Covid-19 yang dialami sehingga Pemerintah Provinsi dapat membantu untuk memulihkan roda ekonomi masyarakat yang sempat mengalami kesulitan pemasukan. Selain itu juga Gubernur Viktor berharap agar nantinya kampung adat ini juga bisa menjadi mandiri dalam pertanian dan peternakan.
“Jika ada kendala-kendala saya harap disampaikan segera, agar kita dapat cepat memulihkan situasi ini dan semuanya dapat bertumbuh dengan baik kembali,” ujar Gubernur Laiskodat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.