Kupang, Mensanews.com— Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya percepatan upaya sertifikasi warisan budaya di wilayahnya sebagai langkah strategis dalam melestarikan kekayaan budaya sekaligus mencegah klaim dari pihak luar.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur NTT saat membuka Rapat Teknis Warisan Budaya Tahun 2025 di Hotel Harper, Kupang, Selasa (27/5/2025).
Mengusung tema “Akselerasi Penetapan Warisan Budaya Melalui Pendekatan Holistik Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia”, acara ini menjadi momentum konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengupayakan pengakuan resmi terhadap warisan budaya benda maupun tak benda (WBTB) di NTT.
“Sertifikasi terhadap berbagai warisan budaya NTT tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), tapi juga sebagai tameng dari klaim budaya pihak lain,” tegas Gubernur Melki.
Menangkal Klaim dan Meneguhkan Identitas
Melki mengungkapkan, memori kolektif masyarakat NTT masih menyimpan kekecewaan atas klaim dari negara lain terhadap alat musik Sasando dan tenun ikat Sumba Timur oleh daerah di Pulau Jawa. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan hukum melalui sertifikasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Warisan budaya bukan sekadar memori atau simbol, tapi bagian dari identitas dan kebijaksanaan lokal yang harus dijaga dengan kekuatan regulasi,” ungkap Melki.
NTT, Gudang Warisan Budaya Nusantara
NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan budaya tertinggi di Indonesia, mulai dari tradisi lisan, ritus adat, seni pertunjukan, hingga kerajinan tangan tradisional. Gubernur Melki menyoroti pentingnya pelestarian warisan budaya tak benda (WBTB) sesuai dengan klasifikasi UNESCO, yang terbagi ke dalam lima gugus utama.
Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru berasal dari keterbatasan dokumentasi dan pendataan, karena sebagian besar warisan tersebut masih diturunkan secara lisan atau dalam bentuk praktik masyarakat sehari-hari.
“Ketika suatu WBTB diakui secara resmi, ada tanggung jawab kolektif untuk melestarikannya. Pelestarian bukan hanya menjaga, tetapi juga memanfaatkannya secara bijak,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










