Jadi ada kecendrungan menurut pak Dirjen mengenai kasus di Malaka ini. Bisa juga ada permainan antara kadis, juga dengan pendamping bisa dengan koordinatornya. Mereka berkolaborasi dalam arti yang negatif yakni melakukan korupsi terhadap apa yang menjadi milik orang miskin, itu dosa dunia akhirat. Dan aturannya jelas yang diberikan kepada warga miskin adalah beras premium dan bisa jadi penyimpangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ester Fernandes, S.Com., Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Prov. NTT bahwa beliau sangat merespon dengan cepat informasi yang terjadi di Kabupaten Malaka.
“Kami dari bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Prov. NTT, sangat respon cepat terhadap sebuah informasi yang kira-kira menjurus kemana dan kami sudah turun lapangan untuk menyelidiki tetapi kami tidak bisa memastikan itu terjadi benar, tetapi dengan hasil-hasil laporan kami di lapangan karena ini adalah dana-dana dekon kementrian sosial kami nenindaklanjuti ke kementrian”, Tandas Ester
Terkait dengan masalah ini, pastinya kita menunggu hasil investigasi kemungkinan ada tim dari kementrian akan turun dan surat kami memang sudah di disposisi ke Mabes untuk kerjasama dengan Mabes dan jajarannya untuk menindaklanjuti.
Jadi kepastian hukum seperti apa kami tidak bisa masuk ke sana tetapi memastikan bahwa kasus ini terangkat dan itu memang kami laporkan berdasarkan ada informasi lalu kami turun untuk cek ke lapangan lalu kami melaporkan kepada kementrian sosial.
Khusus untuk penyaluran sembako Dinas Sosial prov. NTT menyiapakan 309 tenaga pendamping di setiap kecamatan, di seluru kabupaten kota, dimana mereka bertugas mendampingi KPM dalam penyaluran, memantau penyaluran.
“Terkait BPNT ini sebenarnya kami telah mengirimkan 12 pendamping khusus sembako tingkat kecamatan, akan tetapi tidak digunakan. Padahal Kadis Sosial kabupaten Malaka mengaku welcome tetapi ketika kami meminta untuk menghadirkan salah satu diantara 12 orang tersebut, tidak bisa dihadirkan hari ini”, tutur Ester. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










