Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ini Penjelasan Resmi Pemda Malaka Terkait Pekerjaan Septic Tank Skala Individual Yang dinilai Bermasalah

Malaka, Mensanews.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Melalui Sekertaris Daerah, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa, Terkait informasi dan pemberitaan di media massa yang berkembang tentang Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malaka) sehubungan dengan Proyek Rp 173 Miliar yang Diduga Bermasalah,

Hal ini disampaikan Sekda Malaka melalui siaran Pers Resmi yang diterima media ini, Jumad, 5 April 2024.

Berikut penjelasannya:

Proyek Pembangunan Septic Tank Skala Individual Perkotaan Tahun 2021 Minimal 50 KK, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian sebagai berikut :

a. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele) dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146. Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Baca Juga :  Araksi Beri Catatan Positif untuk Pemda Malaka di Akhir Tahun 2022

b.Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wederok (Kecamatan Weliman) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

c.Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Baca Juga :  Pekan Budaya Daerah Tingkat Kabupaten Malaka Tahun 2023, Merupakan Upaya Pemerintah Melestarikan Budaya

d.Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

 e.Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-PHK.

Baca Juga :  Revitalisasi Pelayanan Publik: Pemkab Malaka Gelar Bimtek Pendaftaran Kependudukan untuk Meningkatkan Efektivitas Administrasi

“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan di atas, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupa mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud,” jelas Sekda Malaka.

Pemerintah Kabupaten Malaka juga mengucapakan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan untuk mengawal program / kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka dan apresiasi kepada insan pers (media) yang telah melakukan pengontrolan terhadap program / kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka.