MENSANEWS.COM. NTT, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengharapkan Balai Konservasi SDA NTT terus berperan aktif dalam pembangunan di NTT. Hal ini terungkap saat menerima audiensi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (SDA Provinsi NTT), Ir. Timbul Batubara, M.Si., bersama rombongan di ruang kerja Wagub, Selasa(15/9).
“Kita mendorong instansi-instansi vertikal untuk ikut bersama-sama dalam membangun perekonomian di NTT. Sampai dengan bulan Juli penyerapan anggaran pusat maupun daerah di NTT baru mencapai sekitar 32%. Kita berusaha pada akhir september harus bisa capai 75% baik berupa belanja modal, belanja barang dan lain-lainnya,” jelas Wagub JNS.
Menurut Wagub, NTT sudah mengalami pertumbuhan ekonomi terkontraksi pada minus 1,96 per Agustus 2020. Kalau dalam dua kuartal berturut-turut, pertumbuhan ekonomi kita negatif berarti kita turut menyumbang untuk resesi.
“Ini tidak boleh terjadi. NTT tidak boleh sumbang resesi untuk nasional. Di sinilah peran pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas perputaran ekonomi. Pemerintah dengan anggaran yang dimiliki dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi,” jelas Wagub.
Wagub menghimbau semua instansi pemerintah, baik daerah maupun vertikal, berupaya maksimal dan bekerja keras agar akhir Oktober, pertumbuhan ekonomi NTT bisa kembali positif atau di atas nol persen. Lebih baik lagi kalau sampai 1 persen.
“Kita tidak bisa mengharapkan swasta karena uang ada di pemerintah. Sedangkan swasta sedang mengalami kesusahan akibat dari dampak covid 19. Kita mendorong pemerintah daerah dan instansi vertikal agar mengoptimalkan pembelanjaan anggaran. Tidak boleh kaku dengan administrasi. Prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh curi uang negara,” pungkas Wagub.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi SDA provinsi NTT, Ir. Timbul Batubara, M.Si menjelaskan instansinya siap mendukung tekad pemerintah Provinsi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.