Malaka, Mensanews.com-Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) di Desa Kletek, Kabupaten Malaka, masih menggantung tanpa penanganan jelas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Malaka, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Hal ini menuai perhatian dari praktisi hukum setempat, Wilfrid Son Lau, SH, MH, yang mengkritisi sikap Bawaslu Malaka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
Menurut Son Lau, Bawaslu memiliki sejumlah tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satunya adalah menindak pelanggaran yang ditemukan melalui laporan, temuan, atau hasil penelusuran informasi awal. Namun, ia mengungkapkan kekesalan terhadap kinerja Bawaslu Malaka yang dinilai kurang proaktif dalam menangani masalah pelanggaran yang terjadi.
“Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN Desa Kletek, tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut dari Bawaslu Malaka. Hal ini menunjukkan kurangnya ketegasan dan kecepatan dalam menangani laporan,” ujar Son Lau kepada media pada Jumat (22/11/24).
Lebih lanjut, Son Lau menegaskan bahwa Bawaslu Malaka seharusnya tidak pilih-pilih dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran. Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu wajib bertindak tegas tanpa membeda-bedakan calon pasangan calon (paslon) yang terlibat. Ia menilai, adanya kesan tebang pilih dalam penanganan pelanggaran pemilu, di mana Bawaslu Malaka lebih tajam terhadap satu paslon dan terkesan tumpul terhadap paslon lainnya.
“Bawaslu Malaka harus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, bukan berdasarkan kepentingan politik atau siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Bawaslu hanya berani menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tertentu saja,” tegas Son Lau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.