Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Mensanews.com- Komitmen perusahaan swasta dalam mendukung sektor peternakan lokal kembali ditunjukkan oleh CV Rijani Trans, sebuah perusahaan yang dikenal aktif dalam program pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang peternakan. Pada Rabu, 23 Juli 2025, CV Rijani Trans memberikan bantuan berupa dua ekor sapi betina produktif kepada Kelompok Ternak Hetven di Desa Nekmese, Kecamatan Ki’e, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyerahan bantuan sapi ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama CV Rijani Trans, Riko Yusanto Nitti, dan diterima oleh Ketua Kelompok Ternak Hetven, Antoneta Liunokas. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, yakni Kepala Seksi Agribisnis, Clief Tafuli, serta Kepala Resort Kecamatan Ki’e, Marten Kaseh.
Dorong Ekonomi Peternak dan Perbanyak Populasi Sapi
Dalam keterangannya kepada media, Riko Nitti menjelaskan bahwa bantuan sapi betina produktif diberikan secara gratis sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk merangsang ekonomi kelompok ternak. Menurutnya, sapi betina memiliki potensi besar untuk berkembang biak, sehingga dapat menambah populasi ternak secara alami dan berkelanjutan.
“Dengan memiliki sapi betina produktif, peternak memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan mereka melalui penjualan anak sapi atau hasil produksi lainnya,” ujar Riko.
Selain itu, ia menambahkan bahwa program ini sekaligus menjadi kontribusi CV Rijani Trans dalam mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam penyediaan protein hewani. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga populasi ternak dengan mencegah pemotongan sapi betina produktif, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan peternakan di wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










