Melki menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Flores yang tengah menghadapi masa sulit pascabencana.
“Saya mewakili tiga bupati dan warganya yang terdampak, sebagai gubernur, mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri PKP yang sudah memberikan dukungan perumahan kepada kami,” kata Melki.
Menurut Melki, penanganan rumah warga merupakan salah satu bagian penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan pascagempa. Sebab, kerusakan hunian tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga yang kehilangan tempat tinggal atau terpaksa mengungsi.
Kabupaten Lain Masuk Tahap Berikutnya
Meski tiga kabupaten menjadi prioritas awal, Melki menegaskan penanganan tidak berhenti di Manggarai, Manggarai Timur dan Nagekeo.
Kabupaten lain yang mengalami dampak gempa juga akan masuk dalam daftar penanganan berikutnya berdasarkan hasil pendataan dan tingkat kerusakan di lapangan.
Langkah ini dinilai penting agar distribusi bantuan perumahan benar-benar berbasis kebutuhan dan kondisi faktual masyarakat terdampak. Pendataan kerusakan rumah menjadi bagian penting untuk menentukan penerima bantuan sekaligus memastikan intervensi pemerintah tepat sasaran.
Dengan demikian, bantuan 1.000 rumah bukan menjadi batas akhir, melainkan tahap awal dari proses pemulihan hunian masyarakat Flores.
Dukungan Swasta dan Lembaga Sosial
Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemulihan, kebutuhan hunian warga terdampak juga mendapat dukungan dari berbagai pihak di luar pemerintah.
Sejumlah pihak swasta, yayasan dan lembaga sosial ikut mengambil bagian dalam penanganan dampak gempa, baik melalui bantuan kebutuhan dasar maupun dukungan untuk pemulihan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan lembaga sosial menjadi penting mengingat luasnya wilayah terdampak dan besarnya kebutuhan masyarakat.
Bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah, bantuan hunian bukan sekadar pembangunan kembali bangunan. Rumah menjadi simbol dimulainya kembali kehidupan setelah bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










