Kemampuan mengelola emosi dan menerima diri secara sehat diharapkan dapat mendukung proses perubahan perilaku klien. Dengan demikian, pembimbingan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran pribadi dan kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Johan Ary Sadhewa, S.H., menyampaikan bahwa bimbingan kepribadian merupakan bagian penting dalam proses pembimbingan klien. Menurutnya, klien tidak hanya diharapkan menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga mengalami perubahan positif dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap klien dapat semakin mengenal dirinya, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta belajar mengelola emosi dan menghadapi tantangan hidup dengan cara yang lebih positif. Perubahan yang baik harus dimulai dari kesadaran diri dan kemauan untuk terus memperbaiki diri,” ungkap Johan.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesadaran diri dan kemauan untuk berubah dalam proses pembimbingan pemasyarakatan.
Penguatan spiritualitas dan pemahaman terhadap kondisi psikologis diharapkan dapat menjadi bekal bagi klien untuk membangun pola pikir, sikap, dan perilaku yang lebih positif.
Melalui kegiatan Bimbingan Kepribadian ini, Bapas Kupang berharap klien mampu meningkatkan rasa tanggung jawab, membangun kepribadian yang lebih baik, serta menumbuhkan motivasi untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bapas Kelas II Kupang dalam memberikan pembimbingan secara menyeluruh. Pendekatan yang mencakup aspek spiritual, moral, dan psikologis diharapkan dapat mendukung kesiapan klien untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Dengan pembimbingan yang berkelanjutan, Bapas Kupang mendorong proses perubahan diri klien agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga berkembang menjadi kesadaran untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










