Kupang, Mensanews.com- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nai Soi mengatakan, terkait dana bansos yang diperuntukkan pembangunan rumah warga yang terdampak Seroja baik rusak berat, sedang, maupun rusak ringan, telah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi.
“Masalah bencana ini presiden sudah menginstruksikan kepada kementerian PU untuk relokasi di Lembata, Adonara, dan Alor itu sudah direlokasikan”, Ungkap Nai Soi Kepada Media ini saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/6/2021)
Nai soi menjelaskan bahwa untuk relokasi, harus menyiapkan tanah, dan khusus kabupaten Kupang dengan kota Kupang, tanahnya belum fix, karena itu belum dilakukan relokasi. Sedangkan bagi rumah-rumah yang tidak direlokasi tapi rusak, itu menjadi tanggung jawab BNPB.
Lanjutnya, memang data-data terkait rumah yang rusak baik berat, sedang dan ringan sudah ada, pemerintah provinsi tidak bisa ambil alih karena ini tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pada saat itu kami bilang, bagaimana kalau seandainya pemprov bisa mengeluarkan uang dulu baru kemudian dibayarkan, namun itupun tidak bisa karena harus dalam bentuk rumah. kalau demikian apa kita tidak bisa dapat bantuan, tentunya dapat tetapi by proses”, ujar Nai Soi
Wagub Nai Soi meminta masyarakat bersabar sedikit, sampai rumahnya dibangun, nanti kebutuhan-kebutuhan lain bisa diambil dari bantuan-bantuan dari pihak lain misalnya, mereka hanya bangun rumah terus kemudian untuk kebutuhan mereka didalam rumah mungkin kita bisa ambil dari sini.
Jadi soal rumah warga, Wagub Josef mengatakan, rumah itu kita serahkan saja kepada pemerintah pusat.
Sementara untuk kabupaten Malaka, wagub mengatakan sama juga dengan kabupaten yang lain. Namun yang penting infrastruktur kita genjot dulu. Contoh misalnya di malaka itu jembatan benanai, sekarang ini sudah mau dibongkar dan mau diperbaiki, kemudian dengan irigasi juga sedang diperbaiki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.