Hal senada juga disampaikan salah satu kepala Bidang Pada Dinas ini, yakni terkait pengelolaan kawasan hutan baik hutan lindung maupun hutan produksi tentunya berpatok pada regulasi dan petunjuk teknis yang ada.”Kita selama ini, dikasih kewenangan untuk mengelolah hutan lindung dan hutan produksi. Satu hal yag perluh diketahui masyarakat bahwa kita bukan pemilik namun kita hanya sebatas pegelolah”tandas Rudy. Rudy juga menambahkan bahwa ada program sosialisasi kepada masyarakat dimana setiap desa yang memiliki dan berdekatan dengan kawasan hutan harus disiapkan peta wilayah kawasan hutan baik itu hutan konservasi, hutan lidung, dan hutan produksi. “Kita menganjurkan agar setiap desa yang berdekatan atau tinggal diwilayah kawasan hutan harus disiapkan peta kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat mengetahui wilayah kehutanan” ungkap Rudy.
Upaya meminimalisir kasus kehutanan di NTT, Ondy mengatakan ada upaya dari pihak dinas teknis terkait untuk memberikan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sosial kepada masyarakat guna setiap warga masyarakat yang selama ini berdomisili di sekitar kawasan hutan untuk ikut menjaga ekosistem dan turut memelihara demi kebaikan hidup bersama dan pula meningkatkan daya ketahanan pangan bersumber pada hasil hutan. “ Kita tentunya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna turut menjaga kelestarian hutan” Tandas Ondy.
Sebagai catatan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan tentunya setiap anggota masyarakat diwajibkan untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hutan yang manfaatnya adalah untuk kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri. (frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










