“Saya hari ini didampingi Camat Sasitamean langsung berada di desa Naisau ini, untuk menyaksikan dan ingin memastikan langsung kondisi di lokasi gedung kantor desa yang diviralkan. Akan tetapi saya mau sampaikan bahwa sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh camat bahwa gedung ini sesungguhnya tidak digunakan lagi sejak tahun 2016”, sebut Bupati Malaka.
Mengapa demikian, sambung Bupati, hal ini dikarenakan gedung ini dulu hanya dipersiapkan untuk desa persiapan desa Naisau.
Dan sekarang ini kantor desanya sesungguhnya bukan di sini, kantor desanya ada di tempat lain.
Terlepas dari soal kantor Desa, kata Bupati Malaka, ke depannya karena program saya adalah membangun pasar tradisional di kawasan-kawasan perbatasan, tidak hanya kawasan perbatasan antar Negara tetapi juga kawasan perbatasan antar kabupaten maka nampaknya tempat ini menjadi salah satu kawasan perbatasan yang akan dibangun pasar tradisional.
“setelah saya datang meninjau langsung, saya ingin supaya Camat dan perangkatnya menyiapkan satu lahan yang baik untuk kita bangun pasar tradisional sehingga saudara-saudara kita dari TTU, TTS, maupun malaka sendiri bisa berjualan di sini”, tandas Bupati Simon
Bupati Simon juga menjelaskan bahwa memang dalam membangun pasar tradisional tentunya kita akan melihat dan mengukur APBD kita. Akan tetapi hal ini tidak menjadi halangan, tentu harus mencari jalan keluar ketika ada keterbatasan terhadap APBD maka kita juga akan berusaha untuk membangun komunikasi dengan pihak provinsi, maupun pusat khusus yang menangani wilayah perbatasan ini, agar bisa membantu kita.
“Seperti yang saya jelaskan beberapa waktu yang lalu pada saat menyelesaikan kasus sengketa antara perbatasan TTS dan Malaka, saya sudah tegaskan bahwa mari kita menaruh madu dan susu di kawasan perbatasan dengan metode membuka pasar-pasar tradisional dikawasan perbatasan, sehingga kita tidak mewariskan kejahatan atau kita tidak mewariskan parang kejahatan terhadap anak cucu kita tetapi justru kita mewariskan kesejahteraan bagi anak-anak kita yang tinggal di kawasan perbatasan”, pungkas Bupati Malaka (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










