Kuota anggaran yang disiapkan Pemda Malaka untuk 500 orang dengan perincian S1 sebanyak 350 orang dan D4/D3 sebanyak 150 orang. Sedangkan untuk S2 belum disiapkan anggarannya. Hal ini akan menjadi perhatian Pemda Malaka kedepan.
Langkah selanjutnya, kata Donatus, setelah pengajuan permohonan adalah verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikn kelayakan usulan pemohon. Hasil verifikasi tersebut akan dibahas TAPD untuk diusulkan kepada Bupati.
Ditambahkan Donatus, Pemohon yang dinyatakan layak menerima akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Malaka dan diberikan Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Disamping Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, kedepan bantuan serupa akan diberikan kepada para pelajar dalam bentuk Kartu Malaka Cerdas-Belajar.
Sumber: Okta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










