KUPANG, Mensanews.com- Di balik nyalanya lampu rumah, beroperasinya rumah sakit, bergeraknya mesin industri hingga berlangsungnya pelayanan publik, terdapat infrastruktur kelistrikan yang bekerja tanpa henti. Ketika fasilitas itu terganggu, dampaknya bukan sekadar gelap aktivitas masyarakat dan roda ekonomi pun dapat ikut tersendat.
Karena itu, memahami bagaimana listrik disalurkan sekaligus bagaimana infrastruktur strategis tersebut dijaga menjadi bekal penting bagi aparat keamanan.
Pesan itulah yang dibawa dalam kunjungan lapangan para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT ke PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Kupang, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada calon anggota Polri mengenai karakteristik, fungsi, serta pentingnya pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor ketenagalistrikan.

Kunjungan tidak berhenti pada ruang kelas. Para siswa dibawa melihat langsung fasilitas kelistrikan dan mendapatkan gambaran mengenai bagaimana energi listrik bergerak dari sistem pembangkitan hingga sampai kepada masyarakat.
Membuka Wawasan dari Hulu ke Hilir
Setibanya di PLN UPT Kupang, rombongan siswa SPN Polda NTT bersama para pendamping disambut manajemen PLN.
Dalam sesi pembekalan, peserta diperkenalkan dengan alur bisnis ketenagalistrikan PLN, mulai dari pembangkitan, penyaluran energi melalui jaringan transmisi, hingga proses distribusi listrik kepada pelanggan.
Pemahaman tersebut menjadi penting karena jaringan transmisi merupakan salah satu bagian krusial dalam sistem tenaga listrik.
Para siswa juga diperkenalkan dengan peran PLN UPT Kupang dalam menjaga stabilitas dan keandalan sistem kelistrikan di Nusa Tenggara Timur.
Bagi calon anggota Polri, pengetahuan tersebut memberikan perspektif berbeda tentang objek yang kelak dapat bersinggungan langsung dengan tugas pengamanan di lapangan.
Mereka tidak hanya melihat instalasi sebagai seperangkat peralatan teknis, tetapi juga memahami fungsi strategisnya bagi masyarakat.
Melihat Langsung Objek Vital Ketenagalistrikan
Agenda kemudian berlanjut ke area fasilitas penting PLN UPT Kupang.
Di lokasi tersebut, para siswa melihat secara langsung berbagai fasilitas dan peralatan ketenagalistrikan yang memiliki peran strategis dalam sistem kelistrikan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari mekanisme operasional fasilitas, prosedur pengamanan, potensi gangguan hingga langkah penanganan dalam kondisi darurat.
Interaksi tersebut membuat pembelajaran mengenai pengamanan Objek Vital Nasional menjadi lebih kontekstual.
Pengetahuan semacam ini dinilai penting karena pengamanan infrastruktur strategis membutuhkan pemahaman lintas sektor. Aparat keamanan perlu mengetahui karakter objek yang diamankan, sementara pengelola objek membutuhkan koordinasi yang baik dengan aparat ketika menghadapi situasi tertentu.
PLN: Infrastruktur Listrik Adalah Aset Vital Bersama
Manager PLN UPT Kupang, Hikmah Prasetya, mengapresiasi kunjungan dan antusiasme para siswa SPN Polda NTT.
Menurut Hikmah, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai posisi strategis infrastruktur ketenagalistrikan.
“Kami sangat senang dapat menyambut calon-calon pengawal keamanan NTT ini. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi pemahaman bahwa infrastruktur listrik adalah aset vital milik bersama yang harus kita jaga keberlangsungannya. Sinergi antara PLN dan Polda NTT yang telah terjalin baik selama ini tentu akan semakin kuat demi menghadirkan listrik yang andal bagi masyarakat,” ujar Hikmah.
Menurutnya, keandalan listrik tidak hanya menjadi tanggung jawab PLN. Keamanan fasilitas dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dalam memastikan sistem kelistrikan tetap berjalan.
Ketahanan Energi NTT Butuh Sinergi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










