Amarasi, Mensanews.com- TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111, Kodim 1604/Kupang melaksanakan sasaran non fisik dengan menggelar penyuluhan tentang Kesadaran Hukum kepada masyarakat di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Senin (28/06/21).
Diketahui bahwa TMMD Ke-111 Kodim 1604/Kupang melakukan dua kegiatan yaitu sasaran fisik dan non fisik. Sasaran fisik meliputi pembangunan sarana pendidikan dan rumah Ibadah, sedangkan sasaran non fisik meliputi kegiatan kesehatan dan sosialisasi.
Kegiatan penyuluhan Kesadaran Hukum TMMD Ke-111 Kodim 1604/Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang dihadiri oleh Kasiwas Ipda Okto Sinat yang juga dipercayakan menjadi Nara sumber untuk memberikan peyuluhan kepada Masyarakat.
Pada kesempatan itu Ipda Okto Sinat menyampaikan bahwa, penyuluhan ini bertujuan selain untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat, juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.