Berpolitik itu hak bagi semua manusia. Siapapun yang ingin berpolitik, tidak ada yang bisa menghalangi. Berbicara politik erat kaitannya dengan kekuasaan. Maka kekuasaan itu bukan untuk membanggakan diri, dan keturunan. Kekuasaan itu bukan untuk disalahgunakan.
“Kemunafikan memberangus hati nurani. Kemunafikan membuat orang lupa akan dari mana identitas dirinya. Kemunafikan bisa membuat orang hidup dalam bayang-bayang dirinya. Padahal semua orang di dunia ini ingin tampil apa adanya”, ujar Bupati Simon
Menurut Bupati Simon, kemunafikan bisa timbul dari diri seseorang dengan berbagai sebab. Sebab, ingin tampil sempurna, banyak uang atau kaya dan senang pada pujian bagi dirinya.
Ingat, berpolitik itu tahu menempatkan diri karena rakyat lebih pintar daripadanya. Jangan memaksakan diri menjadi calon gubernur, bupati/wali kota, Kepala Dinas jika tak mampu melayani dengan tulus.
Lihat kemampuan diri. Apakah mampu membangun komunikasi politik dengan rakyat sendiri dengan mahir dan baik? Mampu mendesain dan membangun daerahnya yang memiliki khas tersendiri, tidak hanya “mengimitasi” dari daerah orang lain, yang mungkin tidak sesuai dengan keadaan daerahnya. Percaya diri boleh-boleh saja. Tapi, jangan hanya mengandalkan kemampuan orang lain. Bercermin dengan baik. Pahami kemampuan diri. Ini bukan main-main
Ada orang yang belum mampu menjadi pemimpin, namun tetap memaksakan diri untuk memimpin. Ia dibesar-besarkan oleh kelompoknya saja. Untuk menjadi pemimpin rakyat membutuhkan proses, tidak terjadi begitu saja. Belum cukup dengan mengandalkan popularitas diri. Apalagi lagi mau memimpin karena manfaatkan kedekatan keluarga.
“Inilah akan terjadi bentuk kemunafikan seseorang dalam berpolitik. Menganggap dirinya mampu padahal belum tentu. Kemampuan seseorang membangun komunikasi dengan masyarakat juga menjadi bagian yang penting untuk menjadi pemimpin”, ungkap Bupati Simon. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










