Kupang, Mensanews.com– Kepala Staf Korem 161/WS Kolonel Inf Harzeni Paine, S. H., M. A, mengikuti rangkaian kegiatan acara Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Timur, melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) ke-13 yang bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa (22/02/2022).
Musdalub ini diikuti pengurus dari Badan Pengurus Pusat (BPP) dan Pengurus ditingkat daerah di 22 Kabupaten/ Kota. Kegiatan ini mengusung tema “Pengusaha Muda Bangkit, Perekonomian NTT Maju”. Selain itu, usai Musdalub akan dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pada hari yang sama. Adapun yang maju dalam bursa pencalonan ketua BPD HIPMI NTT sekaligus calon tunggal yaitu Muhammad Ikhsan Darwis, B. Bos, dipastikan menang secara aklamasi yang selanjutnya akan memimpin BPD HIPMI NTT periode 2022-2025.
Ketua Steering Committee, Saifudin H.S menyampaikan bahwa, “sebelumnya pihaknya telah melakukan verifikasi berkas dan calon yang lolos dalam proses Musda. Hari ini selain mengakhiri kepengurusan dari “caretaker” yang ada, juga dilakukan musyawarah mengenai program kerja dan menyepakati agenda penting lainnya. Selain itu, Saifudin H.S, mempertegas bahwa Musdalub hanya ada calon Ketua Umum tunggal”, ujarnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan kegiatan hari ini juga ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming serta rombongan lainnya turut hadir untuk membuka kegiatan.
Sementara itu, Ketua Caretaker BPD HIPMI NTT, Herman Heizer mengatakan “kehadiran ia dan pengurus lainnya dari BPP di BPD HIPMI NTT untuk memastikan roda organisasi bisa berjalan dan juga adanya regenerasi. Harapan kita bersama HIPMI bisa memberikan kontribusi positif dan nyata bagi pembangunan di NTT terutama pada aspek ekonomi”, kata Herman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.