Ada dua skenario yang disiapkan Dinas. Pertama, skenario penanganan darurat, yang menurut Dinas membutuhkan anggaran sekitar Rp 250.000.000;-. Kedua, skenario pasca bencana yang harus direncanakan untuk perubahan anggaran 2022 atau untun Tahun Aggaran 2023.
Saat ini, hanya dapat dilakukan skenario pertama, dengan menggunakan anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT). Karena itu, dibutuhkan pernyataan bencana dari Bupati Sikka sebagai dasar pengajuan penggunaan anggaran BTT.
“Atas penjelasan itu, Komisi IV meminta Dinas PUPR melakukan kordinasi dengan BPBD Provinsi dan Kabupaten Sikka untuk selanjutnya meminta Bupati Sikka segera mengeluarkan pernyataan bencana dimaksud,” kata Anggota DPRD Provinsi NTT dua periode ini.
Alex Ofong menjelaskan bahwa sebenarnya penanganan darurat ini bisa dilakukan oleh Kabupaten bersangkutan, karena terkait penanganan darurat, bisa dilakukan oleh setiap tingkatan tanpa melihat status jalan. Hanya, mungkin karena keterbatasan anggaran kabupaten, maka Pemerintah rovinsi NTT siap menanganinya sebanga bentuk tanggung jawabnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










