Malaka, Mensanews.com– Sehari menjelang berakhirnya Kegiatan Belajar dan Pengabdian Masyarakat (KBPM) di Desa kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pihak Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang memberikan suntikan ilmu tentang bagaimana penatausahaan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Penatausahaan keuangan dan pemberdayaan itu merupakan salah satu bagian dari misi yang diemban para mahasiswa ketika diterjunkan ke masyarakat, selain kegiatan kolaborasi dengan masyarakat dan kegiatan spiritual.
Dr. Damaris Y. Koli, SE, MP sebagai salah satu dosen pendamping kegiatan KBPM di Desa Kakaniuk, pada kesempatan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Peningkatan ketrampilan Penatausahaan Bumdes Sinar Harapan Kakaniuk, Selasa (15/3/2022) memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menerima kehadiran para mahasiswa untuk bersama-sama melihat nilai-nilai yang patut dikembangkan dalam proses belajar dan pengabdian ini.
“Tentunya kami memberikan penghargaan atas kerja sama yang sudah dilakukan selama sebulan lebih ini dan interaksi yang baik antara masyarakat dengan mahasiswa, sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan baik termasuk salah satunya adalah pendampingan terhadap kegiatan Bumdes ini,” katanya.
Damaris menambahkan, selama ini sudah banyak pengalaman yang diperoleh di berbagai wilayah terkait pengelolaan Bumdes. Banyak desa yang sudah mengembangkan usahanya melalui Bumdes yang memang intinya untuk kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri.
“Mengenai Bumdes ada empat unsur yang mesti terpenuhii yakni personalia, produksi, pemasaran dan penatausahaan keuangan. Jika keempat unsur ini terpenuhi secara baik, pasti Bumdesnya akan berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Damaris.
Ketua Bumdes Sinar Harapan Desa Kakaniuk, Leonardus Seran ketika dimintai komentarnya mengungkapkan bahwa pihaknya sangat senang dengan ilmu yang diperoleh dari para dosen dan mahasiswa UKAW Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.