Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Rudy Tegaskan Pemeriksaan Terhadap Jho Kapitan Bukan Tindakan Kriminalisasi Wartawan

Editor: Redaksi

Perwira yang pernah bertugas di Polres Kupang ini, menegaskan, pemeriksaan Jho Kapitan bukan pula karena karya jurnalistiknya. Sebab, bila demikian, areanya ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djo Kapitan justru atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, bukan UU ITE.

“Jadi, sekali lagi, Jho Kapitan diperiksa sebagai Saksi tindak pidana umum pencemaran nama baik, bukan sebagai Terlapor. Bukan juga karena karya jurnalistiknya. Jadi, tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan”, tandas Kasat Djoni.

Baca Juga :  Penyerahan DIPA dan TKD disertai Dengan Pemberian Penghargaan Apresiasi Atas Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pemda NTT

Kasat Djoni menjelaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap Jho Kapitan tidak ada Pro Justitia.

“Ini pemanggilan biasa di tingkat penyelidikan sebagai Saksi sehingga tidak ada Pro Justitia. Kalau ada Pro Justitia berarti pemeriksaannya sudah sampai ke penyidikan. Ini belum sampai penyidikan. Kita baru penyelidikan, meminta keterangan saksi”, urai Kasat Djoni.

Soal desakan PADMA Indonesia kepada Kapolda NTT untuk mencopot jabatan Kapolres Malaka karena dinilai melakukan kriminalisasi pers atau wartawan, Kasat Djoni mengatakan, rasanya terlalu jauh ke sana.

Baca Juga :  Bupati Simon : Kunci Kemenangan Atlet Yakni Sportif, Fokus dan Ketepatan

Sebab, pemeriksaan terhadap Jho Kapitan itu bukan kriminalisasi pers atau wartawan. Ini pemeriksaan biasa. Pemanggilannya juga pemanggilan biasa, bukan pemanggilan Pro Justitia.

“Pemanggilan dan pemeriksaan biasa karena masih penyelidikan. Ini yang saya bilang pemanggilan tanpa Pro Justitia. Kalau pemanggilan Pro Justitia berarti sudah penyidikan. Di tahap ini masih dimungkinkan ada mediasi di antara para pihak”, demikian Kasat Djoni. (Red)