Perwira yang pernah bertugas di Polres Kupang ini, menegaskan, pemeriksaan Jho Kapitan bukan pula karena karya jurnalistiknya. Sebab, bila demikian, areanya ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djo Kapitan justru atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, bukan UU ITE.
“Jadi, sekali lagi, Jho Kapitan diperiksa sebagai Saksi tindak pidana umum pencemaran nama baik, bukan sebagai Terlapor. Bukan juga karena karya jurnalistiknya. Jadi, tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan”, tandas Kasat Djoni.
Kasat Djoni menjelaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap Jho Kapitan tidak ada Pro Justitia.
“Ini pemanggilan biasa di tingkat penyelidikan sebagai Saksi sehingga tidak ada Pro Justitia. Kalau ada Pro Justitia berarti pemeriksaannya sudah sampai ke penyidikan. Ini belum sampai penyidikan. Kita baru penyelidikan, meminta keterangan saksi”, urai Kasat Djoni.
Soal desakan PADMA Indonesia kepada Kapolda NTT untuk mencopot jabatan Kapolres Malaka karena dinilai melakukan kriminalisasi pers atau wartawan, Kasat Djoni mengatakan, rasanya terlalu jauh ke sana.
Sebab, pemeriksaan terhadap Jho Kapitan itu bukan kriminalisasi pers atau wartawan. Ini pemeriksaan biasa. Pemanggilannya juga pemanggilan biasa, bukan pemanggilan Pro Justitia.
“Pemanggilan dan pemeriksaan biasa karena masih penyelidikan. Ini yang saya bilang pemanggilan tanpa Pro Justitia. Kalau pemanggilan Pro Justitia berarti sudah penyidikan. Di tahap ini masih dimungkinkan ada mediasi di antara para pihak”, demikian Kasat Djoni. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.