Malaka, Mensanews.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) kabupaten Malaka, melakukan kegitan pemagangan dalam negeri, di Aula kantor Dinas Nakertrans kabupaten Malaka, Jumad 9 Juni 2023.
Pemagangan dalam negeri yang dilaksanakan di kabupaten Malaka ini, dihadiri oleh 18 peserta, untuk perhotelan 10 peserta dan untuk tataboga 8 peserta.
Pembukaan kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh, perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi NTT, yakni Kepala Bidang Kelembagaan dan pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Filipe L. Bere SE.,MM.,
Kepada mensanews Filipe Bere menjelaskan bahwa pemagangan dalam negeri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dunia usaha dan dunia industry tentang program pemagangan yang disusun oleh pemerintah.
Pemagangan tersebut berlangsung selama lima bulan kedepan terhitung dari 9 juni 2023 sampai dengan 9 November 2023.
“Yang kita harapkan dari pemagangan ini bahwa pasca dari pemagangan mereka akan direkrut kembali oleh perusahaan untuk itu, mereka harus memberikan pelayanan kinerja yang baik dalam hal ini disiplin waktu, kejujuran, dan penampilan, tetapi point yang lebih penting adalah kejujuran itu sangat penting, mau dipercaya atau mau direkrut kembali oleh perusahaan dalam hal ini perusahaan perhotelan maupun tataboga berarti harus jujur, tidak boleh menyembunyikan sesuatu. Dan jika menyembunyikan sesuatu berarti menutup lahan pekerjaan sendiri”, pesan Filipe.
Pembukaan acara pemagangan dalam negeri tidak hanya berlangsung di kabupaten Malaka, tetapi juga dibeberapa tempat yang dibuka secara serentak, yaitu di kota Kupang, kabupaten Kupang, Sumbah Timur, dan Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.