MENSANEWS.COM NTT, Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, M.M., meminta agar seluruh Organisasi Pimpinan Daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran pemerintahan. belanja harus mencapai angka 75 % di akhir bulan september. Hal tersebut diungkapkannya pada saat memberikan arahan dalam Pertemuan Persiapan Ekspo Anak Negeri 2020 yang dilaksanakan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Senin 14 September 2020.
Menurutnya, dalam percepatan pemulihan ekonomi di NTT dibutuhkan penyerapan anggaran pemerintah harus mencapai 75% pada akhir bulan september ini. Anggaran belanja dalam penyerapannya harus dipercepat. Dan harus kerja cepat karena dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini maka kesejahteraan rakyat adalah yang tertinggi. Ini yang utamakan.
“Saya akan turun cek ke setiap OPD Pemprov NTT untuk terkait penyerapannya. Saya akan tegas untuk hal ini. Kita yang jadi mediator antara anggaran dan masyarakat”, katanya.
Ia menambahkan, dalam pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan kolaborasi dengan cara kerja yang cepat. “Kita harus kolaborasi dengan pola pikir _grow mindset_ yang bertumbuh dengan loncatan-loncatan yang ada. Maka dalam kolaborasi itu harus saling bertukar informasi, berkonsultasi terkait hal teknis dan melibatkan semua pihak untuk mencapai tujuan,” jelasnya.
“Untuk kegiatan Ekspo nanti ini sangat bagus karena kita pertemukan konsumen dan produsen. Saya ingin juga untuk kita memperkuat UMKM karena UMKM juga menjadi salah satu penopang ekonomi kita untuk itu harus perhatikan indikasi geografis dan hak paten dari setiap produk yang ada untuk meningkatkan kualitas pemasarannya”, jelas Wakil Gubernur Josef.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama NTT, Lery Rupidara yang bertindak sebagai moderator menjelaskan pertemuan tersebut selain untuk menggagas kegiatan ekspo anak negeri juga adalah lanjutan Pertemuan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi NTT beberapa waktu lalu bersama Pemprov NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.