MENSANEWS.COM. NTT, Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M., mengatakan peningkatan kapasitas dan kualitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk membantu pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19. Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka acara Expo Kreatif Anak Negeri 2020 dengan tema ‘Menggairahkan Ekonomi Melalui UMKM’ yang dilaksanakan di Millenium Ballroom Kupang pada Rabu 16 September 2020.
“Kita perlu mewujudkan UMKM yang memiliki daya saing dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas untuk bisa terus mendorong pemulihan ekonomi saat ini. UMKM harus didukung dengan sebaik-baiknya. Kemudian kita mau agar bisa terbangunnya komitmen perangkat daerah untuk mendata UMKM _by name, by adrress, by phone, by product dan by sector_. Produknya apa saja, oleh pihak mana saja supaya kita bantu bersama,” jelas Wakil Gubernur.
“Kita harus mampu membuat pasar produk dan pasar unggulan yang kreatif dan inovatif dengan saling memberikan motivasi. Pemberdayaan UMKM dan penumbuhan wirausaha baru perlu dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan,” tambahnya.
Lebih lanjut Wakil Gubernur mengatakan dalam situasi pandemi covid 19 saat ini, salah satu sektor yang terkena dampak adalah UMKM maka perlu penanganan yang serius karena UMKM sebagai pilar utama ekonomi memiliki peran strategis baik dari jumlah, sebaran usaha, dan juga penyerapan tenaga kerja yang besar.
“Di NTT sendiri, jumlah pelaku UMKM kurang lebih 105.000 unit apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT 5,5 juta jiwa yang berarti total masyarakat yang bergerak di sektor wirausaha hanya 1,9%. Oleh sebab itu, seyogyanya harus memacu pertumbuhan ekonomi suatu daerah minimal 2 % total penduduknya harus bergerak di sektor wirausaha,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.