Dalam forum RUPS tersebut, para pemegang saham juga mendorong Bank NTT agar lebih agresif mendukung program prioritas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui skema pembiayaan yang produktif dan tepat sasaran.
Selain membahas penguatan pembiayaan rakyat, RUPS juga mengevaluasi kinerja Bank NTT secara menyeluruh, mulai dari perkembangan aset, ekspansi bisnis, hingga rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
Melkiades menyebut, diskusi yang berlangsung selama dua agenda RUPS tersebut memperlihatkan optimisme besar seluruh pemegang saham terhadap masa depan Bank NTT.
“Kami melihat langsung bagaimana rencana bisnis Bank NTT ke depan dipaparkan secara terbuka. Ini membuat semua kepala daerah semakin yakin bahwa Bank NTT bisa berkembang jauh lebih baik,” katanya.
Selain fokus pada penguatan ekonomi rakyat, RUPS juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya, seperti penyesuaian struktur direksi dan komisaris sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pergantian Direktur Kepatuhan, hingga pengesahan perubahan status PT Bank NTT menjadi Bank NTT Perseroda.
Pemerintah daerah juga menunjukkan komitmen memperkuat permodalan bank milik daerah tersebut. Pemerintah Provinsi NTT menambah penyertaan modal sebesar Rp30 miliar, Kabupaten Malaka Rp5 miliar, dan Kabupaten Alor Rp3 miliar.
Tak hanya dalam bentuk uang tunai, RUPS juga menyetujui skema inbreng atau penyertaan modal melalui aset non-tunai seperti tanah untuk mendukung pengembangan Bank NTT.
Melkiades menegaskan, penguatan kelembagaan dan permodalan Bank NTT harus berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, khususnya dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi sektor produktif.
Ia optimistis, dengan dukungan seluruh kepala daerah dan penguatan tata kelola perusahaan, Bank NTT dapat tumbuh menjadi bank daerah yang sehat, modern, dan semakin dekat dengan kebutuhan rakyat.
“Prinsipnya kami semua sudah berkomitmen bersama membesarkan Bank NTT supaya semakin kuat dan semakin banyak membantu masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









