KUPANG, Mensanews.com – Langkah besar dalam reformasi ekonomi daerah resmi diambil. DPRD Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT menyepakati perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (9/4/2026).
Keputusan ini menandai kesatuan visi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional dan kompetitif.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, didampingi Wakil Ketua Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati. Hadir pula Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah. Dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam pengelolaan bisnis, sehingga mampu meningkatkan kinerja, memperluas ekspansi, dan memperkuat daya saing di sektor perbankan.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian status, melainkan bagian dari strategi besar reformasi keuangan daerah. Menurutnya, penguatan tata kelola dan transparansi menjadi kunci utama agar Bank NTT dapat tumbuh sehat dan berkontribusi optimal bagi daerah.
“Laporan keuangan harus disusun sesuai kondisi riil. Ini bagian dari pembenahan agar ke depan Bank NTT lebih kuat dan dipercaya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








