Pernyataan Dirut Bank NTT tersebut juga dibenarkan Direktur Umum dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh, yang menyatakan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta memang tidak dibebankan jaminan tambahan kepada nasabah.
Kebijakan itu, kata dia, bertujuan membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar dapat bertumbuh tanpa terbebani syarat administrasi yang berat.
Skema KUR tanpa agunan tambahan untuk plafon hingga Rp100 juta sendiri sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat melalui regulasi pembiayaan UMKM, di mana usaha yang dibiayai menjadi dasar penilaian utama perbankan.
Pada tahun 2026, Bank NTT kembali memperoleh alokasi penyaluran KUR sebesar Rp350 miliar yang ditujukan untuk ribuan pelaku usaha di NTT, termasuk sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pekerja migran Indonesia asal NTT.
Charlie Paulus menekankan bahwa KUR bukan dana hibah, melainkan fasilitas pembiayaan produktif yang harus dimanfaatkan secara tepat untuk pengembangan usaha dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perbankan.
Dengan dukungan jaringan kantor yang tersebar di seluruh wilayah NTT, Bank NTT optimistis program KUR dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus mendorong pelaku UMKM naik kelas dan lebih mandiri secara ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










